Surat Gloria untuk Pak Jokowi |
Salah satu Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Gloria Natapraja Hamel menuliskan surat untuk Presiden Joko Widodo. Surat tersebut memberikan penegasan bahwa dirinya adalah warga negara Indonesia.
"Saya ditakdirkan terlahir dari perkawinan antara ibu saya yang bernama Ira Natapradja (Warga Negara Indonesia) dengan ayah saya yang bernama Didier Hamel (Warga Negara Perancis)," tulis Gloria di Cibubur, Jawa Barat pada 13 Agustus 2016.
Perempuan berusia 16 tahun ini menjelaskan, sejak lahir sampai saat ini tinggal di Indonesia dan mengikuri pendidikan sejak TK, SMP dan SMA di Indonesia.
"Bahwa saya tidak pernah memiliki Kewarganegaraan Perancis karena darah dan nafas saya untuk Indonesia tercinta," lanjutnya.
Gloria menjelaskan, berdasarkan Pasal 4 huruf D Undang-Undang No 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menunjukkan dirinya adalah Warga Negara Indonesia.
"Serta sesuai dengan Pasal 21 UU No. 12 Tahun 2006, maka saya adalah warga negara Indonesia," tambahnya.
Dia mengharapkan, dengan adanya surat ini Presiden Jokowi dapat melihatnya sebagai warga negara Indonesia. Bahkan dalam surat ini Gloria berani bersumpah Indonesia adalah tumpah darahnya.
"Saya Warga Negara Indonesia dan memilih Kewarganegaraan Indonesia serta akan tetap menjadi Warga Negara Indonesia karena Indonesia adalah tanah tumpah darah saya," tulisnya.
"Demikian pernyataan ini dibuat dengan sebenar-benarnya dan mengangkat sumpah atas kebenarannya," tutup Gloria.
Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi memastikan Gloria Natapradja Hamel batal bergabung dalam Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) yang akan bertugas di HUT RI ke-71 di Istana Merdeka, Kamis (17/8). Dia menjelaskan Kemenkum HAM telah memastikan bahwa Gloria tercatat sebagai Warga Negara Prancis, sama seperti ayah kandungnya.
"Kemenkum HAM sudah mengeluarkan surat bahwa memang saudari Gloria ini dinyatakan sebagai WNA dan sudah barang tentu keluarganya, orangtuanya akan segera ngurus tentang kewarganegaraan Gloria," kata Imam di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/8).
Imam mengakui lalai dalam proses seleksi. Sebab, proses seleksi dilakukan di tingkat Kabupaten tepatnya di Kabupaten Depok yang tak bisa terpantau dengan baik.
"Karena ada proses seleksi di tingkat kabupaten yang tidak sempat kami pantau," katanya.
Namun begitu, saat sudah mengetahui bahwa Gloria yang awalnya merupakan perwakilan Paskibraka dari Provinsi Jawa Barat itu warga negara asing, dia langsung berkoordinasi dengan Kemenkum HAM.
"Itu karena ketahuan maka kita minta keterangan Kemenkum HAM," katanya.
0 komentar:
Posting Komentar