Regenerasi siswa-siswi baru akan segera dihelat, PPDB banyak dilakukan langsung dengan datang langsung ke Sekolah dan ada juga yang daftar secara Online. Memang, tidak beda jauh PPDB online maupun langsung, dua-duanya akan diarahkan ke PPDB secara online yang dapat dipantau langsung dengan PC, IOS, Smartphone dan Laptop sekalipun dengan jaringan internet yang stabil pula.
PT Telkom Indonesia telah siap dengan amunisinya dengan gebrakan aplikasi PPBD yang mulai berjalan sekitar 2 tahun yang lalu. Aplikasi yang dikelola khusus oleh PT Telkom Indonesia ini berkerjasama dengan sekolah sekolah yang ada di hampir seluruh Indonesia serta dapat dipantau dengan genggaman jari saja. Kami coba untuk menjabarkan tentang persyaratan yang harus dipenuhi calon siswa baru di sekolah yang diindam-idamkan cuma tinggal pilih 4 pilihan sekolah yang diinginin, mudah bukan? namun sistem juga sudah mengerti bila NEM (Nilai Siswa) yang sudah tak dapat masuk kuota yang bertambah tentunya yang lain akan bergeser turun, dan sistem secara otomatis melemparkan NEM kita ke pilihan sekolah yang kedua begitu pula selanjutnya, layanan di situs yogya.siap-ppdb.com dapat diakses 24 jam NONSTOP....
Situs yogya.siap-ppdb.com merupakan situs subdomain dari situs utama siap-ppdb.com. Situs yogya.siap-ppdb.com merupakan pusat informasi pendaftaran online siswa baru SD SMP SMA SMK Kota Yogyakarta. Proses pendaftaran, seleksi, dan pengumuman kelulusan hasil seleksi akan dilakukan melalui situs yogya.siap-ppdb.com. Semua informasi tentang PPDB Online Yogyakarta dapat diakses melalui situs tersebut secara Real Time Online (RTO).
Pada tahun ini, Penerimaan Calon Siswa Baru Kota Yogyakarta dilakukan secara online melalui situs resmi PPDB Online Yogyakarta yaitu yogya.siap-ppdb.com. Jenjang pendidikan yang pendaftarannya dilakukan secara online telah meliputi semua jenjang yang dimulai dari jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK.
Langsung saja admin akan membahas PPDB Online Yogyakarta 2016/2017. Mari kita simak pembahasan berikut ini.
Persyaratan Peserta SD
- Berumur 7 sampai 12 tahun
- Berumur kurang dari 7 tahun dan dapat diterima apabila daya tampung belum terpenuhi.
Persyaratan Peserta SMP
- Telah lulus SD/MI/Paket A,
- Memiliki SKHUS/M atau Surat Keterangan sejenis,
- Berumur maksimal 18 tahun
- Lulusan tahun ajaran 2016
Persyaratan Peserta SMA
- Telah lulus SMP/MTs/Paket B,
- Mempunyai SHUN,
- Berumur maksimal 21 tahun
- Lulusan tahun ajaran 2016
Persyaratan Peserta SMK
- Telah lulus SMP/MTs/ Paket B,
- Mempunyai SHUN,
- Berumur maksimal 21 tahun
- Lulusan tahun ajaran 2016
PPDB Online dapat didowload melalui Google Play |
Ketentuan Pendaftaran
Masuk SD
Masuk SD
- Calon peserta didik menyerahkan Akta Kelahiran asli dan fotocopy Akta Kelahiran sebanyak 1 lembar.
- Menyerahkan satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi oleh lurah setempat dan menunjukkan Kartu Keluarga yang asli,
- Bagi calon peserta didik dengan status family lain dalam Kartu Keluarga maka wajib menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga.
- Calon peserta didik menyerahkan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran,
- Kemudian menyerahkan satu lembar fotocopy Ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah dan menunjukkan Ijazah yang asli,
- Menyerahkan SKHUS/M asli dan satu lembar fotocopy SKHUS/M yang telah dilegalisasi,
- Menyerahkan Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki,
- Menyerahkan satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi oleh lurah setempat bagi penduduk Daerah,
- Bagi calon peserta didik dengan status famili lain dalam Kartu Keluarga maka wajib menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga,
- Menyerahkan Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah saki.
Masuk SMA, SMK
- Calon peserta didik menyerahkan Tanda Bukti Pengajuan Pendaftaran,
- Kemudian calon peserta didik menyerahkan satu lembar fotocopy Ijazah jenjang sebelumnya yang telah dilegalisasi olek kepala sekolah dan menunjukkan Ijazah asli,
- Selanjutnya calon peserta didik menyerahkan SHUN asli dan satu lembar fotocopy SHUN yang telah dilegalisasi,
- Menyerahkan Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi bagi yang memiliki,
- Menyerahkan satu lembar fotocopy Kartu Keluarga yang telah dilegalisasi oleh lurah setempat bagi penduduk Daerah,
- Bagi calon peserta didik dengan status famili lain dalam Kartu Keluarga maka wajib menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga,
- Menyerahkan Surat Keterangan bebas narkoba/napza dari rumah sakit untuk calon peserta didik baru yang berasal sekolah dari luar Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Pendaftaran dilakukan secara online melalui alamat website www.yogya.siap-ppdb.compada waktu yang telah ditentukan,
- Calon peserta didik baru SMP, SMA, SMK yang telah melakukan pengajuan pendaftaran secara online, wajib melakukan Verifikasi Pendaftaran di salah satu sekolah yang menjadi pilihannya dengan menyerahkan kelengkapan dokumen sebagaimana tersebut butir 2 (dua) untuk calon peserta didik SMP dan butir 3 (tiga) untuk calon peserta didik SMA, SMK pada waktu yang telah ditentukan;
- Calon peserta didik baru yang telah melakukan Verifikasi Pendaftaran akan mendapatkan Tanda Bukti Verifikasi Pendaftaran.
- Khusus calon peserta didik baru asal sekolah luar Daerah dan lulusan tahun ajaran 2016/2017 yang memiliki penambahan nilai prestasi sebagaimana dimaksud butir 4 (empat), sebelum melakukan verifikasi Pendaftaran terlebih dahulu.
- Pengajuan pendaftaran sekaligus pendataan nilai prestasi di Dinas sebagaimana tersebut pada butir 7 (tujuh) dilaksanakan dengan menyerahkan persyaratan :
- Menyerahkan formulir Pendataan yang telah diisi,
- Menyerahkan Surat Keterangan Penambahan Nilai Prestasi,
- Fotocopy SKHUS/M bagi calon peserta didik baru SMP atau SHUN bagi calon peserta didik SMA/SMK yang telah dilegalisasi oleh kepala sekolah,
- Fotocopy Kartu Keluarga bagi penduduk Daerah dilegalisasi lurah,
- Bagi calon peserta didik dengan status famili lain dalam Kartu Keluarga maka wajib menyerahkan surat pengantar dari RT dan RW setempat yang menyatakan berdomisili sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Kartu Keluarga;
- Setiap calon peserta didik baru hanya memiliki satu kali kesempatan melakukan verifikasi pendaftaran;
- Setiap calon peserta didik baru yang telah melakukan verifikasi pendaftaran, selanjutnya melakukan undur diri tidak dapat melakukan pendaftaran lagi di seluruh sekolah yang mengikuti PPDB sistem Real Time Online.
Mungkin sedikit informasi yang dapat kami Share mengenai Pendaftaran PPDB Online Kota Yogyakarta 2016/2017, semoga informasi yang admin berikan ini dapat memberikan panduan kepada anda dalam proses pendaftaran nantinya. Terimakasih sudah mampir di blogger kami. Sukses dan Selamat Berjuang buat dapetin sekolah yang Di idam-idamkan.
GOOD LUCK...... !!!
0 komentar:
Posting Komentar