AD (728x60)

Total Tayangan

Sabtu, 26 Juli 2014

UU Perfilman di Implementasi, Film Negeri Minimal Tayang 4 hari

Share & Comment

Dalam mendorong pasar perfilman lokal, Indonesia akan ada Implementasi UU Perfilman yang memihak pada film lokal, film original Indonesia diberi jatah tayang minimal 4 hari di bioskop tanah air. Peraturan ini langsung dari Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Edar dan Pertunjukan Film yang tinggal menunggu waktu untuk pengesahannya.
            “Ini bagian dari sebuah upaya perlindungan film lokal. Sesuai amanat UU Perfilman jatah film beredar di Indonesia seharusnya 60% lokal dan 40% impor,” tutur Direktur Pengembangan Industri Perfilman Kemenparekraf Armein Firmansyah. Sang Direktur juga menjlentrehkan maksudnya, untuk mewujudkan komposisi film lokal dan impor sesuai aturan itu, salah satu hal yang perlu diatur adalah kerja sama antar pelaku usaha pengedaran film dan pelaku usaha pertunjukan film.
 Robby Ertanto Soediskam, anggota Badan Perfilman Indonesia (BPI) dan juga produser sekaligus sutradara film Indonesia menambahkan, membanjirnya film impor di Indonesia bukanlah satu satunya kendala dalam memenangkan pasar film anak negeri,walaupun itu film lokal harus berebut waktu tayang di bioskop- bioskop.
“Tantangan bagi film dalam negeri adalah kualitas film itu sendiri. Harus terus menggali potensi agar karyanya semakin berkualitas, terutama dalam hal storytelling atau cerita, katanya”
Berikut bentuk kerjasama antar pelaku usaha pengedaran film dan pertunjukan film untuk masa pertunjukan film dalam negeri perlu adanya beberapa ketentuan yaitu :

1.     Pertunjukan film dalam masa evaluasi pertunjukan dilakukan paling sedikit selama empat hari berturut-turut. Termasuk Sabtu dan Minggu.

2.     Jumlah minimum penonton dalam masa evaluasi pertunjukan film adalah 30% dari jumlah kapasitas penonton dalam seluruh jam pertunjukan per hari per bioskop.

3.     Jika jumlah minimum penonton dalam masa evaluasi pertunjukan film pada hari  pertama dibawah 10% dari jumlah kapasitas penonton pada seluruh jam pertunjukan per hari per bioskop, pelaku usaha pertunjukan film dapat mengurangi jumlah layar bioskop pada hari kedua, ketiga dan keempat.

4.     Jika jumlah minimum penonton dalam masa evaluasi pertunjukan film pada hari pertama di kisaran 10%-30% dari jumlah kapasitas penonton pada seluruh jam pertunjukan per hari per bioskop, pelaku usaha pertunjukan film dapat mengurangi jam pertunjukan di hari kedua, ketiga dan keempat

Aturan atau ketentuan ini merupakan hasil diskusi dan masukan pengusaha-pengusaha bioskop.
Tags: , , ,

Written by

We are Creative Blogger Theme Wavers which provides user friendly, effective and easy to use themes. Each support has free and providing HD support screen casting.

0 komentar:

Diberdayakan oleh Blogger.
 

Traffic

Popular Content

BannerFans.com

Search

Why to Choose RedHood?

Terjemahkan

Copyright © Aridhosayyid SEBUTIR ILMU, SEJUTA MANFAAT | Designed by Templateism.com