Dalam
mendorong pasar perfilman lokal, Indonesia akan ada Implementasi UU Perfilman
yang memihak pada film lokal, film original Indonesia diberi jatah tayang
minimal 4 hari di bioskop tanah air. Peraturan ini langsung dari Menteri
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tentang Tata Edar dan Pertunjukan Film yang
tinggal menunggu waktu untuk pengesahannya.
“Ini bagian dari sebuah upaya perlindungan film lokal.
Sesuai amanat UU Perfilman jatah film beredar di Indonesia seharusnya 60% lokal
dan 40% impor,” tutur Direktur Pengembangan Industri Perfilman Kemenparekraf
Armein Firmansyah. Sang Direktur juga menjlentrehkan
maksudnya, untuk mewujudkan komposisi film lokal dan impor sesuai aturan itu,
salah satu hal yang perlu diatur adalah kerja sama antar pelaku usaha
pengedaran film dan pelaku usaha pertunjukan film.
Robby Ertanto Soediskam, anggota Badan
Perfilman Indonesia (BPI) dan juga produser sekaligus sutradara film Indonesia
menambahkan, membanjirnya film impor di Indonesia bukanlah satu satunya kendala
dalam memenangkan pasar film anak negeri,walaupun itu film lokal harus berebut
waktu tayang di bioskop- bioskop.
“Tantangan
bagi film dalam negeri adalah kualitas film itu sendiri. Harus terus menggali
potensi agar karyanya semakin berkualitas, terutama dalam hal storytelling atau
cerita, katanya”
Berikut bentuk kerjasama antar
pelaku usaha pengedaran film dan pertunjukan film untuk masa pertunjukan film
dalam negeri perlu adanya beberapa ketentuan yaitu :
1. Pertunjukan
film dalam masa evaluasi pertunjukan dilakukan
paling sedikit selama empat hari berturut-turut.
Termasuk Sabtu dan Minggu.
2. Jumlah
minimum penonton dalam masa evaluasi pertunjukan film adalah 30% dari jumlah
kapasitas penonton dalam seluruh jam pertunjukan per hari per bioskop.
3. Jika
jumlah minimum penonton dalam masa evaluasi pertunjukan film pada hari pertama dibawah 10% dari jumlah kapasitas
penonton pada seluruh
jam pertunjukan per hari per bioskop, pelaku usaha pertunjukan film dapat
mengurangi jumlah layar bioskop pada hari kedua, ketiga dan keempat.
4. Jika
jumlah minimum penonton dalam masa evaluasi pertunjukan film pada hari pertama
di kisaran 10%-30% dari jumlah kapasitas penonton pada seluruh jam pertunjukan
per hari per bioskop, pelaku usaha pertunjukan film dapat mengurangi jam
pertunjukan di hari kedua, ketiga dan keempat
Aturan atau
ketentuan ini merupakan hasil diskusi dan masukan pengusaha-pengusaha bioskop.
0 komentar:
Posting Komentar